Terpidana Kasus Peredaran Gula Tanpa SNI Bayar Denda

Padang, SumbarInfo,- Keluarga terpidana Xaveriandy Sutanto, yang terlibat kasus peredaran gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (22/9). Dimana kedatangannya guna melakukan pembayaran denda terhadap Xaveriandy Sutanto, sebesar Rp666.666.667. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Mhd. Fatria, didampingi kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, uang […]

Terpidana Kasus Peredaran Gula Tanpa SNI Bayar Denda Read More »