Padang, SumbarInfo,- Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online tentang status perkara yang melibatkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, membuat pengacara JFP angkat bicara. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mukti Ali Kusmayadi Putra SH, Bakhtiar Arif Lubis SH, Amrinizal SH dan Ibnu Fadillah Mirza SH mengadakan jumpa pers dengan awak media, Rabu (19/10/2022) bertempat di Kantor Hukum Liberty Seberang Padang.
Menurut Boy London panggilan Mukhti Ali Kusmayadi, pernyataan penasehat hukum IDT yang dimuat dibeberapa media online telah melampaui kewenangannya selaku penasehat hukum. “Sebagai penasihat hukum, Suharizal sudah memberikan stigma buruk bagi JFP serta menggiring opini publik yang berakibat membunuh karakter dan mencemarkan nama baik baik JFP” ujar Boy London.
Bahkan menurut Boy, secara politik patut diduga telah mencemarkan nama baik Partai Gerindra.
Seperti permintaan awal untuk pengurusan pencalonan sebagai Bupati, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumbar, permintaan iPhone dan permintaan THR yang katanya untuk Hambalang, sampai saat ini belum bisa dibuktikan oleh pelapor, baik bukti kwitansi, bukti transfer dan bukti-bukti lainnya
Masih menurut Boy London, selaku praktisi hukum, dirinya perlu memberikan pemahaman hukum yang benar sesuai dengan KUHAP terkait SPDP dan penetapan tersangka. “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melewati berbagai tahapan seperti pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti. Setelah itu dilaksanakan, baru bisa diputuskan apakah terlapor dapat dijadikan tersangka atau penyidikan harus dihentikan karena tidak cukup bukti” ungkap Boy London.
“Jadi perlu kami tegaskan bahwa mahar politik yang dituduhkan kepada klien kami JFP sama sekali tidak diperbolehkan dalam undang-undang” kata Boy.
Menurut UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang berbunyi “Setiap orang atau Lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta dan paling banyak 1 miliyar rupiah.
“Jadi menurut pendapat hukum kami, IDT telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP. Dengan demikian IDT telah melanggar pasal 187 C tersebut diatas” ungkapnya.
Boy London mengingatkan kepada penasehat hukum IDT agar tidak berbuat diluar batas kewenangannya yang dapat merusak nama baik JFP dan Partai Gerindra. “Kami ingatkan dengan tegas, Suharizal sebagai kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap JFP” akhir Boy
(Marlim)